Senin, 16 April 2012

Cyber Crime (Tugas 2)

Pengertian CyberCrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi. [1]
Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi.
Secara teknik, tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). [2]
Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer
1) Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.
2) Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah,  dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara tidak sah.
3) Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data, yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer digunakan secara ilegal atau tidak sah.
4) Unauthorized acquisition, disclosure or use of information  and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal. [2]
Motif Kejahatan di Internet
  • Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. [2]
Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping)
2. Menyamar (masquerade)
3. Pengulang (reply)
4. Manipulasi data (data manipulation)
5. Kesalahan Penyampaian (misrouting)
6. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor)
7. Virus (viruses)
8. Pengingkaran (repudiation)
9. Penolakan Pelayanan (denial of service) [2]


Karakteristik Cybercrime
Karakteristik Cybercrimes, diantaranya:
  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberscpace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya.
  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet.
  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril(waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara. [4]
Faktor Penyebab Cybercrime
  • Segi Teknis
Adanya teknologi internet menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain.
  • Segi Sosio Ekonomi
Adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan (security network). Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan ekonomi dunia. [2]
Tipe Cybercrime menurut Philip Renata:
a)   Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
b)   Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c)  The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan kepentingan pribadi atau orang lain.
d)  Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e)  Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
f)   To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
g)  Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). [2]

Jenis Cyber Crime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
1. Unauthorized Access
Terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya.
Contoh dari kejahatan ini adalah Probing dan Port Scanning. Probing dan Port Scanning dilakukan untuk melihat servis(layanan) apa saja yang tersedia di server target.
2. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
5. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan, atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
7. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdangan di internet.
8. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan system di atas rata-rata pengguna. Jadi hacker memiliki konotasi yang netral.
Mereka yang sering melakukan perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang para cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negatif. Aktivitas cracking diinternet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
 
9. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
10. Hijacking
Kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau militer.
Berdasarkan Motif Kegiatannya
1. Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
2. Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan yang masuk dalam wilayah abu-abu cukup sulit menentukan apakah merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contoh : Probing atau Port Scanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
1. Menyerang Individu (Againts Person)
Jenis kejahatan ini memiliki sasaran serangan yaitu perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini, antara lain:
-    Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan meyebarkan material berbau pornografi, mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
-    CyberStalking
-    Cyber Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain. Contohnya, Web Hacking, breaking the pc, Probing, Port Scanning, dll.
2. Menyerang Hak Milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: Carding, cybersquatting, Typosquatting, hijacking, data forgery.
3. Menyerang Pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. [1]

Teknik Cybercrime
  • Attack / Penyerangan:
-    Syntatic: penyerangan dengan memanfaatkan teknologi
-    Semantic: penyerangan dengan memanfaatkan manusia
  • Unauthorized Access:
-      Pencurian Username/Password
-      Masuk dalam sistem (cracking) dengan memanfaatkan vulnerabilities (kelemahan sistem)
-      Contoh:
1.  Penggunaan RootKit (local exploit)
2.  Buffer-Overflow (remote / local exploit)
3.  SQL-Injection (remote exploit)
  • Pencurian data:
-     Fisik: pencurian HD, FlashDisk, USBStick
-     Non-Fisik: unauthorized access
  • Denial of Service (DoS)
-   Mengirimkan permintaan pelayanan dalam jumlah besar dan dalam waktu singkat ( dan mungkin dari berbagai macam sumber ).
-      Contoh:
      1. Email Bombing
      2. Multiple http request
      3. Distributed DoS (DdoS)
      4. BotNET
  • Virus / Worm
-     Hanya ada di Windows
-     Contoh: Macro & LoveLetter & Melissa & Logic Bombs
  • Trojan Attack
-     Semacam virus yang baru berjalan setelah user secara tidak sengaja menjalankannya
-     Ada di Linux (tapi sangat jarang)
  • Pemanfaatan kelemahan TCP/IP (authentication):
-     Identity Theft
-     Email spoofing
-     Domain Hijacking
-     Site-phising
  • Pemanfaatan kelemahan protocol / program:
-     Session Hijackers (man-in-the-middle attack)
-     KeyLoggers
  • Social Engineering:
-     Memanfaatkan ketidaktahuan user
-     Vishing: penjahat menelepon untuk mendapatkan data
-     Spear-Phising: penjahat masuk dalam social networking site (e.g. Friendster) untuk mendapatkan data
-     Pura-pura menjadi kawan kencan untuk mendapatkan data (sumber: film-film science fiction).  [3]
Beberapa sejarah mengenai Cyber Crime
  • 1820 : Cyber-crime pertama
    • Joseph-Marie Jacquard
    • Mesin tekstil untuk efisiensi pekerjaan.
    • Pegawai membuat sabotase
  • PD-II, jika invasi Jerman dianggap kejahatan, maka penggunaan ENIGMA masuk cybercrime (ilmu hitam)
  • 1978: First SPAM: Gary Thuerk, Digital Equipment Corp. marketing executive
  • 1980: RootKit: gaining root (admin) in Unix
  • 1982: Elk Cloner Virus (FloppyDisk)
  • 1983: Group Milwaukee hackers (the 414′s) masuk dalam sistem komputer Los Alamos Laboratories dan Manhattan’s Memorial Sloan-Kettering Cancer Center. Penangkapan oleh FBI
  • 1988, Robert T. Morris, Jr.,
    • Master – Cornell University, anak dari ilmuwan NSA (National Security Agency) – sekarang Prof di MIT
    • Membuat virus di ARPANET yang dapat mereplikasi diri
    • Kerugian: 10-100 juta dolar
  • 1989, Joseph Papp. Membuat Trojan dalam database AIDS
  • 1996, Phising diperkenalkan alt.2600.hacker newsgroup
  • 1998, NSA identifies Man-in-the-middle Attack
  • 1999, Penyerangan besar-besaran Judi-Online, Bank, dll
  • 2000, Denial of Service (DoS) Attack – MafiaBoy (CA)
  • 2003, SoBig Worm memanfaatkan BotNet untuk DdoS
  • 2006/2007, Hackers masuk ke dalam sistem broker besar US
    • 15 Des 06, saham Apparel Manufacturing Associates dijual hanya 6 cent – kekacauan di stock market
  • Dan lain-lain…  [3]
Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan Sistem
Mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem ini harus terintegrasi pada keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
2. Penanggulangan Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime, sbb:
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional.
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.
3. Perlunya Cyberlaw
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penangulangan cybercrime. Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT(Indonesia Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer. [5]


Sumber Referensi :
[1]   http://pjj.eepis-its.edu/file.php/1/moddata/forum/3/366/Etika_20Profesi_20_20BP_ cetak _1_. pdf
[2]   adha.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19495/Kriminalitas%2Bdi%2BInternet
%2B(%2Bcybercrime%2B).pdf
[3]   amutiara.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/10042/CyberThreat.pdf
[5]   jnursyamsi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/22379/M08_%2BKejahatan%2B Bidang%2BTI.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar